Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Asal Terima 660 WNI Eks ISIS

  • Selasa, 04 Februari 2020 - 23:15:12 WIB | Di Baca : 1037 Kali

SeRiau - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tak ingin 660 WNI mantan simpatisan ISIS langsung dikembalikan ke masyarakat jika pemerintah memang benar-benar memulangkan ke Indonesia. Menurutnya, bisa ada masalah baru yang timbul.

Sejauh ini, pemerintah masih belum pasti memulangkan 660 WNI mantan simpatisan ISIS yang kini masih berada di luar negeri.

"Jangan sampai mereka kembali, diterima bulat-bulat, langsung dikembalikan ke masyarakat dan membuat persoalan baru," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2).

Herman meminta pemerintah melakukan kajian matang. Menurutnya, setiap orang yang telah bergabung dengan ISIS pasti pernah terkontaminasi dengan paham radikal.

Dia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendalami terlebih dahulu apa alasan 660 WNI itu ingin pulang ke Indonesia. Selanjutnya, kata politikus PDIP itu, BNPT juga harus melakukan program deradikalisasi terhadap 660 WNI jika memang nanti memfasilitasi kepulangan.

"Bagaimana pun orang yang sudah ke sana sudah terkontaminasi paham tersebut," tuturnya.

Saat ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 660 orang WNI yang tercatat sebagai mantan anggota ISIS. Mereka tersebar di beberapa negara, seperti Suriah, Irak, dan Afganistan.

Mahfud mengatakan pemerintah belum pasti memulangkan 660 orang WNI mantan anggota ISIS.

Pemerintah menugaskan tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Suhardi Alius untuk mengkaji dua opsi kebijakan. Nantinya dua opsi tersebut bakal dibahas bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

"Nah sesudah dengan Wakil Presiden dapat masukan, nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2).

Mahfud mengatakan opsi pertama adalah memulangkan 660 orang itu karena alasan warga negara. Sementara opsi kedua adalah tidak memulangkan mereka karena dinilai telah melanggar hukum terkait terorisme. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar