Penjelasan Tim Advokasi soal Benda Kotak di Saku Celana Penyerang Novel

  • Senin, 30 Desember 2019 - 18:45:58 WIB | Di Baca : 1130 Kali

SeRiau - Tim advokasi Novel Baswedan turut mengomentari soal benda kotak di dalam saku celana pelaku penyerangan yang dijerat polisi. Benda kotak itu menjadi bahasan lantaran disorot warganet.

"Kami tak ingin menduga-duga dan juga berkomentar lebih jauh soal hal tersebut tapi komentar warga menjadi sangat wajar mengingat pengalaman mereka dalam melihat perlakuan yang berbeda jika kepada warga biasa," ujar M Isnur yang merupakan salah satu anggota tim advokasi Novel kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

"Kita juga nggak tahu pasti apa itu isinya tetapi jika itu HP (handphone/telepon seluler/ponsel), dalam SOP (Standard Operating Procedure) soal tahanan memang tidak boleh membawa HP," imbuhnya.

Benda kotak di saku celana penyerang Novel itu ramai dibahas setelah terlihat dalam foto yang diambil detikcom di Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/12). Warganet yang melihat foto itu berspekulasi liar, dari menduga si tersangka masih diperkenankan membawa ponsel hingga mengira benda itu bungkus rokok.

"Netizen +62 memang T.O.P dan cerdas2, dikasih foto ini langsung ngarah matanya ke saku celana tersangka kedua (belakang). Positif thinking aja, mungkin itu tisu basah," tulis salah seorang netizen di akun Twitternya, dilihat Minggu (29/12/2019).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sebelumnya belum memberikan penjelasan rinci mengenai benda kotak itu. "Yang terpenting dari Polda Metro Jaya sampai ke Bareskrim udah kita cek ya, kita cek apakah bawa barang-barang berharga atau tidak di sana ya. Misalnya bawa jam atau bawa apa ya kita titipkan ke keluarganya ataupun ke petugas jaga," ujar Argo hari ini.

Kembali pada keterangan Isnur. Lantas bagaimana bila benar benda kotak itu ternyata ponsel?

"Ya menjadi semakin bisa dipahami keraguan warga dan menambah deretan pertanyaan dan kejanggalan," jawab Isnur.

Seperti diketahui, Mabes Polri menangkap dua tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan pada 26 Desember lalu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12). sSetelah itu, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka saat ini masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar