Ada Data Tak Padu soal Bansos Papua, KPK Minta Basis Dibenahi

  • Rabu, 13 November 2019 - 05:59:06 WIB | Di Baca : 1000 Kali

 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala-kepala daerah di Provinsi Papua melakukan pembenahan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-provinsi tersebut.

Pasalnya, lembaga antirasuah mengaku menemukan sekitar 1,5 juta data dari 1,69 juta data penduduk Papua penerima bantuan sosial yang tidak padan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Lewat keterangan tertulis, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan guna membahas persoalan tersebut, pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selama sepekan ke depan.

Selain itu, Febri mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Papua secara serius membangun sistem informasi dan basis data orang asli Papua (OAP). Lewat ketersediaan data terpadu, Febri menyatakan KPK berharap peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun dapat diukur.

Febri mengatakan dari 30 pemda di Provinsi Papua, baru tiga kabupaten/ kota yang telah melakukan finalisasi data terpadu yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Keerom.

Selain membahas pembenahan DTKS, KPK juga mendorong Pemda menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat dan mengoperasionalkan penertiban dan pengamanan aset milik Pemda. Sebab, kata Febri, KPK menemukan masih banyak aset milik Pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.

KPK sendiri telah menyelamatkan sekurangnya total Rp21 miliar aset Pemda se-provinsi Papua. Namun, KPK mencatat masih terdapat Pemkab yang belum menyerahkan data nilai aset yang masih dalam penguasaan pihak lain.

"Terkait aset-aset yang bermasalah ini diharapkan dapat diselesaikan melalui prosedur perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari kepala daerah kepada kepala Kejaksaan. Kejaksaan selanjutnya akan menjadi jaksa pengacara negara (JPN) bagi Pemda untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset pemda," terang Febri.

KPK pun melakukan kerja sama dengan pihak BPN untuk mendorong akselerasi sertifikasi aset tanah/ bangunan milik Pemda. Dari data yang disampaikan, tutur Febri, baru 49 persen atau 2.242 yang telah bersertifikat dari sekitar total 4.568 bidang tanah milik Pemda.

Desakan Pemekaran Papua Tengah

Dalam persoalan yang berbeda, Koordinator Tim 502 Kebangkitan Papua Tengah, Alof ST Rumayoni mendesak agar Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan instruksi presiden (Inpres) guna membentuk Provinsi Papua Tengah.

"Kami mohon untuk DPR sebagai kepanjangan mulut kepada bapak presiden memberikan kami Inpres hidupkan kembali provinsi Papua Tengah yang sudah memang berjalan waktu itu, 1 Surat Keputusan dengan pembentukan Papua Barat," kata Alof dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Lebih lanjut, Alof menceritakan perjuangan pembentukan Papua Tengah sebagai provinsi baru di Papua sudah dilakukan sejak 2004. Namun, usulan itu sempat gagal dan tak terdengar lagi nasibnya selama 18 tahun belakangan ini.

Alof turut mendesak agar Komisi II DPR RI agar tahun ini sudah ada pengesahan Papua Tengah sebagai daerah otonom baru di Papua.

Selain itu, Alof mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan Kabupaten Biak Numfor sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Tengah bila usulan itu diterima Jokowi. Sebab, segala sarana dan prasarana penunjang sudah tersedia di wilayah tersebut

"Dan bandara internasional sudah di Biak, kalau Biak jadi ibu kota provinsi, antara Indonesia dan Honolulu Hawaii Amerika bisa berjalan baik karena Biak dekat dengan pasifik," kata dia.

Di tempat yang sama, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Cornelis mengatakan DPR mendukung proses pemekaran wilayah bila sesuai kebutuhan daerah. Namun, ia mengingatkan kembali soal moratorium pemekaran daerah.

"Karena pembentukan DOB ini kita ekstra hati-hati. Kalau bapak mau, kami juga mau," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menyatakan usulan masyarakat Papua Tengah itu akan ditindaklanjuti ke pihak pemerintah. 

"Tentu saja kita akan mengatur waktunya untuk tadi usulan rakersus dengan Mendagri," kata dia.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar