MA Masih Heran Dapat Posisi Terbawah Survei KPK: Indikatornya Apa?

  • Jumat, 04 Oktober 2019 - 18:51:25 WIB | Di Baca : 1071 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) masih tidak terima mendapatkan posisi terbawah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. MA pun mempertanyakan indikator survei tersebut.

"Mahkamah Agung (MA) heran melihat hasil survei integritas yang dilakukan dan diumumkan oleh KPK. Heran, karena indikator apa yang dipakai sehingga menempatkan MA di peringkat terbawah," kata Jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Andi pun mempertanyakan indikator apa saja yang digunakan KPK. Dia menyebut bila soal promosi jabatan maka tak benar, bila soal pengelolaan keuangan juga dibantahnya karena 6 kali MA mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Ini membuktikan bahwa MA serius dalam mengelola dan membenahi masalah yang terkait dengan integritas," sebutnya.

Selain itu dia juga bingung ketika MA dibandingkan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan yang notabene bukan penegak hukum. Selain itu, Andi mengatakan MA sebagai lembaga pelayanan sudah tentu berpotensi ada orang yang tidak puas terhadap pelayanan sehingga ia menilai jika locus sampel yang digunakan hanya pengadilan yakni PN Jakpus dan PN Jaksel dinilai kurang objektif.

"Jadi kurang obyektif," tuturnya.

Survei dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan, yaitu sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak. Setidaknya ada enam kementerian/lembaga yang disurvei KPK.

"Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Berikut hasil SPI untuk kategori Kementerian/Lembaga:

- Kementerian Kesehatan: 74,75
- Kemenkeu (Dirjen Bea-Cukai): 70,2
- Kementerian Perhubungan: 66,99
- Badan Pertahanan Nasional: 64,67
- Mahkamah Agung: 61,11
(**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar