Polri: Tudingan Irjen Firly Langgar Kode Etik Sudah Dibantah Ketua KPK

  • Kamis, 12 September 2019 - 19:14:14 WIB | Di Baca : 1371 Kali

SeRiau - Tudingan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri dibantah Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah Irjen Firli pernah melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan Saut.

Dedi menegaskan bahwa Firli dikembalikan dari Deputi Penindakan KPK ke Polri karena diangkat menjadi Kapolda Sumsel, bukan karena melanggar kode etik.

"Nggak dipulangkan tapi ditarik untuk mendapat promosi sebagai Kapolda. Nggak ada pelanggaran kok, gimana," jelasnya kepada wartawan, Kamis (12/9).

Menurutnya, tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Firli belum pernah terbukti.

Ketua KPK, Agus Rahardjo bahkan pernah menyatakan Firli tidak melanggar kode etik saat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Nanang (TGB).

"Itu kan belum ada putusan terbukti, baru dugaan dan sudah dibantah oleh Pak Agus (Ketua KPK)," ucapnya.

Pada Rabu (11/9), KPK menggelar konferensi pers menyampaikan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Dalam konferensi pers itu, Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Tsani awalnya menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat pada 18 September 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Kemudian, pada 13 Mei 2018, TGB dan Firli kembali bertemu dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. TGB dan Firli juga terlihat berbicara dan akrab dalam pertemuan ini.

Selanjutnya, KPK menyurati Komisi III DPR terkait capim KPK Firli Bahuri. Surat ini berisikan rekam jejak capim Firli yang dinyatakan KPK melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar