Kerajaan Malaysia Akan Pilih Raja Baru Empat Pekan Lagi, Seperti Ini Tata Caranya

  • Senin, 07 Januari 2019 - 12:48:35 WIB | Di Baca : 1172 Kali

 

 

SeRiau – Malaysia akan memilih Raja baru untuk menggantikan Yang di-Pertuan Agong, Sultan Muhammad V yang turun takhta pada pekan lalu. Raja baru diperkirakan baru akan dapat dipilih dalam empat pekan ke depan.

Gelar Yang di-Pertuan Agong yang merupakan kepala negara Malaysia bukanlah sebuah gelar absolut atau pun diturunkan secara turun temurun. Gelar tersebut dipilih setiap lima tahun sekali dalam pertemuan sembilan sultan negara bagian Malaysia dan biasanya diberikan secara bergilir tergantung pada senioritas, pengaruh dan lamanya mereka berkuasa di wilayah negara bagian masing-masing.

Mundurnya Sultan Kelantan Muhammad V, yang terpilih sebagai di-Pertuan Agong pada Desember 2016, adalah yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah persemakmuran Inggris itu. Hal itu berarti, para sultan Malaysia harus menggelar pertemuan Konferensi Penguasa yang tak terjadwal sebelumnya untuk memilih penggantinya yang akan digelar dalam empat pekan mendatang.

Diwartakan Straits Times, Senin (7/1/2019), Wakil Yang di-Pertuan Agong, Sultan Perak Nazrin Shah yang saat ini menjabat sebagai Raja sementara bukan sultan yang berada di posisi berikutnya untuk mengisi posisi tersebut.

Sementara Sultan Pahang, Ahmad Shah yang berada di urutan berikutnya sebagai Yang di-Pertuan Agong dalam kondisi yang tidak sehat. Bahkan putranya telah menggantikannya menjalankan tugas-tugas sebagai Sultan Pahang dalam dua tahun terakhir. Sultan Johor berada di Sultan Pahang dalam urutan Raja Malaysia yang baru.

Namun, apa pun keputusan yang mungkin telah atau belum diputuskan oleh para sultan, Penjaga Tanda Penguasa Malaysia akan pertama-tama meminta persetujuan kesembilan sultan untuk dinominasikan sebagai Agong yang baru.

Daftar nominasi mengikuti urutan suksesi yang dimulai dengan kepala negara berikutnya, kecuali sultan yang terpilih telah menolak posisinya.

Kesembilan sultan akan diberi kertas suara dengan nama calon yang pertama untuk menunjukkan apakah dia percaya kandidat itu cocok untuk menjadi Agong. 

Jika kandidat itu memperoleh dukungan mayoritas setidaknya dari lima sultan, ia akan ditawari posisi sebagai Agong. Jika tidak, atau jika ia menolak, proses diulangi dengan nama berikutnya dalam daftar.

Surat suara itu rahasia, dan semuanya dicetak dengan kertas tanpa tanda dan pena serta tinta yang sama. Surat suara dihancurkan begitu hasilnya diketahui.

Setelah proses selesai, Penjaga Tanda Penguasa Malaysia akan memberi tahu Perdana Menteri dan Parlemen mengenai siapa yang akan menjadi kepala negara baru Malaysia. Perdana Menteri kemudian akan memberi tahu rakyat Malaysia, biasanya dengan siaran pers, siapa yang telah dipilih sebagai Raja mereka.

Agong baru akan mulai menjalankan fungsi-fungsi kerajaannya setelah menandatangani sumpah jabatan dalam sebuah upacara di depan Konferensi Penguasa , dan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Malaysia.

 

 

 


Sumber Okezone

 





Berita Terkait

Tulis Komentar