MUI Bantah Usulkan Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor

  • Jumat, 04 Januari 2019 - 04:59:05 WIB | Di Baca : 1209 Kali

 

SeRiau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah memberi usulan pembuatan draf terkait hukuman potong tangan koruptor.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnaen yang menyatakan tengah menyiapkan aturan hukum potong tangan bagi pencuri dan koruptor.

"MUI tidak pernah mengusulkan atau membuat draf hukum potong tangan pada koruptor. Jadi, MUI belum pernah secara organisasi mengusulkan hukuman potong tangan itu," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis usai bertemu calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Menteng, Jakarta, Kamis (3/1) malam.

Cholil mengatakan persoalan hukuman potong tangan bagi koruptor itu turut dibahas bersama Ma'ruf yang juga masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Ia menyatakan soal hukuman potong tangan itu lebih lanjut di internal MUI. 

"Kita tadi koordinasi berkenaan dengan aktivitas di MUI karena Kiai Ma'ruf masih menjadi ketua umum aktif. Kita juga bahas (soal potong tangan) dan akan dibahas ke MUI," kata Cholil. 

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai, usulan itu tak bisa langsung dijalankan karena harus disepakati melalui jalur legislatif. Apalagi, katanya, usulan itu merupakan pendapat Tengku secara pribadi. 

"Itu harus disepakati parlemen dong. Jangan cuma usulan beberapa kelompok kecil kemudian dijalankan," ucap Said.

Usulan soal potong tangan bagi koruptor sebelumnya disampaikan Tengku Zulkarnaen saat mengisi acara zikir nasional di Masjid Agung At-Tin Jakarta pada 31 Desember 2018. 

Tengku mengklaim dirinya bersama MUI tengah mengajukan permohonan agar para pencuri dan koruptor dipotong tangannya. Usulan ini rencananya akan disampaikan usai pemilu 2019.

Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan hal baru bagi tahanan dugaan tipikor mulai awal 2019. Kini para tahanan lembaga antirasuah itu, selain harus mengenakan rompi oranye tahanan kini pun tangannya harus diborgol.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa aturan borgol terhadap tahanan KPK ini adalah upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan.

"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1).

Pantauan CNNIndonesia.com, terlihat salah satu tahanan KPK, yaitu Tubagus Cepy Septhiady pada pukul 09.40 memasuki ruangan KPK dalam keadaan tangan diborgol dengan dikawal pihak keamanan.

Cepy merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ia juga merupakan saudara ipar Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar