Jadwal Pendaftaran CPNS 2018 Mundur, Tunggu Formasi Kementerian

  • Kamis, 20 September 2018 - 16:00:10 WIB | Di Baca : 1320 Kali

 

SeRiau - Pemerintah memundurkan jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan pendaftaran CPNS 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id paling cepat baru bisa dilaksanakan pada 26 September 2018, mundur dari jadwal semula 19 September 2018.


Menurut dia, pengumuman penerimaan CPNS di masing-masing instansi baru dilaksanakan pada 19 September 2018. "Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018,” kata Mudzakir dalam keterangan tertulis Rabu, 19 September 2018.

Penundaan waktu pendaftaran diduga lantaran belum semua Kementerian atau Lembaga atau Daerah yang menginput jumlah formasi dan persyaratan CPNS 2018 ke portal sscn.bkn.go.id tersebut.

Tahun ini total formasi CPNS 2018 yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar adalah 238.015. Dari jumlah itu sebanyak 51.271 formasi untuk 76 Kementerian atau lembaga dan 186.744 formasi yang tersebar di 525 instansi daerah.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan, ada tiga kementerian yang paling diminati pendaftar calon pegawa negeri sipil (CPNS). Tiga kementerian itu adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Luar Negeri. "Tahun lalu, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Kementerian Luar Negeri. Itu yang paling banyak," katanya, Rabu, 19 September 2018.

Menurut Ridwan tiga kementerian itu paling banyak disasar CPNS karena tunjangan kinerja yang berbeda. Namun, saat ini menurut dia tunjangan kinerja di daerah tertentu itu bisa, melebihi yang di pusat.

Ridwan mengatakan Kementerian Keuangan memberikan gaji paling tinggi di antara kementerian lainnya. "Kedua, Kemenlu karena suatu saat digaji dengan dolar," kata Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan yang paling sedikit disasar oleh CPNS adalah PNS di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang berada di bawah Badan Intelijen Negara. "Karena persepsinya menakutkan, padahal itu bisa. Kalau yang tahun ini belum keliatan," kata Ridwan.

Tahun ini, Kementerian Keuangan membuka lowongan untuk 542 formasi dan 55 formasi khusus CPNS 2018. Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan non DJBC.

Untuk non DJBC terdapat 9 unit penempatan, yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 

Selain itu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Tabel unit penempatan CPNS 2018 sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat melalui https://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan membuat akun melalui https://sscn.bkn.go.id yang akan ditutup pada 10 Oktober mendatang.

Di Kementerian Luar Negeri, tersedia 125 formasi dengan kualifikasi 11 bidang studi. Sebelas kualifikasi bidang studi tersebut terdiri atas Ilmu Hubungan Internasional (S1 dan S2), Ilmu Hukum (S1 dan S2), Ilmu Politik (S1), dan Ilmu Ekonomi (S1). Lalu, Ilmu Budaya (S1) dengan lulusan yang dicari adalah Sastra Jepang, Sastra Tiongkok, Sastra Arab, Sastra Prancis, Sastra Inggris dan Sastra Jerman.

Kemudian, Ilmu Komunikasi (S1), Ilmu Akuntansi (S1), Ilmu Manajemen (S1), Ilmu Administrasi Negara/Administrasi Negara/Manajemen dan Kebijakan Publik (S1), Ilmu Perpustakaan (S1) dan Ilmu Teknik Informatika (S1). Pendafataran seleksi CPNS 2018 di Kemenlu dibuka mulai 26 September - 10 Oktober 2018.

Sebelum mendaftar CPNS 2018, Mudzakir berpesan ke calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah dan syarat yang diperlukan. Salah satu yang paling penting, adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” ujar Mudzakir.

 

 


Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar