Kontroversi OSO 'Goblokin' MK

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 22:28:46 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) disomasi karena menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) goblok. Pernyataan OSO yang kecewa atas putusan MK soal larangan pengurus parpol jadi senator itu menuai kontroversi.

Pernyataan MK Goblok disampaikan OSO dalam talk show yang ditayangkan di Kompas TV pada 26 Juli. Dalam acara itu, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan ialah: 'MK itu goblok'.

Atas pernyataan OSO itu, para hakim MK melakukan somasi setelah mendengarkan isi rekaman talk show tersebut. Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi.

"Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh, dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi," demikian keterangan MK dalam siaran pers.

OSO kecewa dengan putusan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu melarang pengurus parpol untuk maju sebagai anggota DPD, untuk periode ke depan dan seterusnya. Atas somasi itu, pihak DPD RI langsung menyurati MK untuk menjawab keberatan tersebut.

"Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, hakim konstitusi, maupun putusannya," kata Plt Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono.

Sejumlah pihak menyoroti sikap OSO itu. Ketum Hanura tersebut diharap meminta maaf kepada karena dianggap telah merendahkan wibawa MK.

"Tradisi meminta maaf atas salah ucap ini akan memberi contoh baik bagi masyarakat. Permohonan maaf ini juga akan segera mengakhiri ketegangan hubungan antar lembaga negara akibat perkataan yang menghina tersebut," tutur Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Sementara itu Hanura membela sang ketum. Hanura menilai putusan MK yang tidak memperbolehkan pengurus parpol maju nyaleg DPD itu bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, putusan MK dianggap ultra petita (melebihi apa yang dituntut).

"Bahwa apa yang disampaikan tersebut seharusnya disikapi dengan legowo untuk introspeksi dan melakukan perbaikan untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP Hanura Bidang Hukum Dodi Abdulkadir kepada wartawan, Rabu (1/8).

"Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa pengawal konstitusi melanggar konstitusi," imbuhnya.

Sejumlah partai juga menyoroti masalah ini. PPP menyarankan OSO menemui pimpinan MK untuk menyelesaikan perihal tersebut secara baik dan kekeluargaan. Lalu PDIP juga berharap OSO menghormati putusan kelembagaan.

"Dan (seharusnya OSO) tidak baper (karena putusan). Konsekuensi somasi adalah tidak melukai, dalam rangka mengingatkan saja, jadi Pak OSO tinggal minta maaf," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Rabu (1/8).

Kemudian PKB meminta OSO dan MK melakukan tabayun (saling mengklarifikasi). Wasekjen PKB Daniel Johan meyakini OSO akan taat pada aturan hukum yang berlaku.

"Mungkin sebaiknya sesama pimpinan lembaga negara bertemu untuk tabayun. Mungkin lagi emosi Pak OSO (saat menyebut MK itu goblok)," ucap Daniel.

OSO sendiri sudah angkat bicara mengenai somasi MK. Dia mengatakan, mudah saja baginya untuk meminta maaf. Namun dia justru mempertanyakan langkah MK yang akhirnya memutuskan pengurus partai tak boleh maju jadi senator. 

"Somasinya suruh minta maaf. Ya, saya sih mau aja minta maaf, cuma minta maaf apa sih susahnya? Tapi mana yang lebih berat, goblok atau pelecehan undang-undang? Itu saja," sebut OSO, Rabu (1/8).

"Kalau pelecehan undang-undang itu, waduh berat. Apalagi penyimpangan dari peraturan undang-undang. Jadi umpamanya begini, contoh ya. Saya kalau disuruh minta maaf, ya saya minta maaf deh. Maaf ya, tapi saya sebagai ketua DPD RI wajib melakukan perlimdungan bagi kepentingan rakyat, terutama rakyat daerah," tambahnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar