Gembar-Gembor Tenaga Kerja Asing, Jokowi 'Endus' Bau Politik

  • Rabu, 25 April 2018 - 15:57:50 WIB | Di Baca : 1442 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo mengendus bau politik dalam tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Permasalahannya, penyederhanaan perizinan TKA itu disebut sebagai perlakuan khusus pemerintah terhadap TKA.

"Sekarang, isu akhir-akhir ini TKA. Padahal sebelumnya yang kami reformasi penyederhanaan prosedur administrasi TKA. Jadi, beda. Ini namanya politik," ujarnya di Tanjung Priok, Rabu (25/4).

Buktinya, Jokowi melanjutkan, setelah mendengar laporan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, pabrik Mitsubishi Motor Kramayudha Indonesia mampu menyerap tenaga kerja Indonesia hingga 3.000 orang.

Bahkan, demi pengembangan dan meningkatkan ekspor mobil, pabrik yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, tersebut akan menambah tenaga kerja mencapai empat ribu orang.

"Hampir dapat dikatakan semuanya adalah tenaga kerja lokal. Mayoritas adalah tenaga kerja lokal, betul pak?" tanya Jokowi.

Hal serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, penyederhanaan izin bagi TKA akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut hitung-hitungannya, secara teori, satu pekerja asing terampil dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi 100 orang.

TKI Serbu Asing

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai wajar jika Jokowi menuding banyak pihak berpolitik lewat aturan main TKA.

"Karena memang faktanya, TKI (tenaga kerja Indonesia) yang menyerbu orang lain," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan.

Berdasarkan catatannya, TKI di Hong Kong mencapai 160 ribu orang. Sementara, di Malaysia, jumlah TKI tembus 2,3 juta orang.

Berdasarkan data Bank Dunia, sambung dia, terdapat 9 juta TKI yang tersebar di sejumlah negara. Sementara itu, TKA di Indonesia dari berbagai negara cuma sekitar 85 ribu orang hingga akhir tahun lalu. Khusus China, jumlahnya terdapat 24 ribu orang di Indonesia.

Sehingga, ia mempertanyakan banyak pihak yang terus mempermasalahkan penerbitan Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Padahal, pemerintah sudah berulang kali menegaskan dan mengklarifikasi Perpres itu hanya menyederhanakan proses perizinan dan bukan memperlebar pintu masuk bagi TKA.

"Kalau menggunakan bahasa Pak Thomas (Kepala BKPM Thomas Lembong), seribu orang di ballroom, satu orang asing, dan 999 orang (Indonesia) terancam dengan satu orang itu. Apa benar yang kayak begitu, kalau itu enggak benar, mungkin saja politis," pungkasnya. 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar