Kadishub Bantah Spanduk Larangan Taxi Online Pemicu Bentrok

  • Senin, 21 Agustus 2017 - 07:03:21 WIB | Di Baca : 897 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin HR membantah jika spanduk larangan yang bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru yang terpasang di kantor Dishub Pekanbaru dan beberapa Halte Bus TMP menjadi salah satu pemicu kericuhan yang terjadi antara taxi konvensional dan angkutan berbasis online di Pekanbaru. "Oh, tidak ada itu. Itu kan sudah dibuat lama dan sudah sesuai aturan," kata Arifin, Senin (21/8/2017). Ditambahkan Arifin, pemasangan larangan spanduk yang dipasang oleh Dishub Kota Pekanbaru juga sudah sesuai rekomendasi dari Dishub Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. "Ini bukan inisiatif kami. Itu sudah sesuai rekomendasi," tegasnya. Arifin meminta kepada pengusaha layanan berbasis online seperti Grab Car, Uber, Go Car untuk terlebih dahulu mengurus perizinan ke Pemko Pekanbaru sebelum beroperasi. "Kami minta urus izinnya dulu sebelum beroperasi. Harapan kami, taxi online yang ada di Pekanbaru untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum melengkapi persyaratan," tukasnya. (Sr 3)





Berita Terkait

Tulis Komentar