OTT Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Bupati Hingga Kajari Pamekasan

  • Jumat, 04 Agustus 2017 - 12:19:25 WIB | Di Baca : 892 Kali
Jakarta, SeRiau-  KPK menggeledah sejumlah kantor di Pamekasan terkait kasus dugaan suap 'pengamanan' kasus pengadaan yang menggunakan dana desa di Desa Dassok. Lokasi penggeledahan yakni, Kantor Bupati hingga Kantor Kejaksaan Negeri. "Hari ini penyidik menggeledah 4 lokasi secara paralel, yaitu Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor Inspektorat, dan Kantor Kejaksaan Negeri," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/8/2017). Yuyuk mengatakan, penggeledahan kantor Bupati dimulai sejak pukul 15.00 WIB. Bahkan saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan. "Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung saat ini," ujar Yuyuk. Selain itu, Yuyuk mengatakan penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersebut. "Rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok," imbuhnya. KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta. Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.  Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar