Anggap Pemilihan Ketua DPC PPP Cacat Hukum, Kuasa Hukum Said Usman Abdullah Layangkan Somasie Kedua ke DPW

  • Kamis, 27 Juli 2017 - 09:00:12 WIB | Di Baca : 1029 Kali
Pekanbaru, SeRiau- [caption width="960" align="alignnone"]Surat Somasie Kedua Dari Kuasa Hukum Said Usman Abdullah [/caption] Kuasa Hukum Said Usman Abdullah salah satu calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC) PPP Pekanbaru Wan Subantriarti SH. MH melayangkan somasie ke 2 ke Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Riau karena Somasie pertama tidak ada tanggapan dari DPW" kita sudah layangkan somasie ke 2 ke DPW karena somasie pertama tidak ditanggapi" tegas Wan. [caption width="960" align="alignnone"]Surat Somasie [/caption] Dalam surat Somasienya Wan Subantriarti SH.MH menuliskan bahwa pemilihan Ketua DPC PPP Pekanbaru telah cacat hukum karena Rusli Effendi Selaku Formatur dari DPP tidak memiliki mandat " bahwa dengan tidak menyerahkan mandat Maka Rusli Effendi telah melanggar juklak dan juknis yang dibuat oleh DPP maka pemilihan ketua DPC PPP Tidak sah atau cacat hukum" tegas Wan Sementara itu Ketua DPC PPP terpilih H.Zulkarnaian SE.Msi ketika di konfirmasi enggan berkomentar banyak dirinya mengatakan bahwa apa yang di putuskan Muscab Sudah sesuai mekanisme serta AD/ ART partai dan tidak melanggar Juklak dan Juknis partai " Semua sudah sesuai Mekanisme dan AD/ ART Partai serta Juklak dan Juknis Partai " tuturnya.( ***)





Berita Terkait