Lagi, Larangan Perjalanan Trump bagi Warga Muslim Ditolak Pengadilan
New York, SeRiau-
Pemerintah Presiden Donald Trump kembali mengalami kekalahan di pengadilan dalam upaya melarang masuk warga dari sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Pengadilan banding di San Francisco, hari Senin (12/06), menolak keputusan pengadilan sebelumnya yang membekukan larangan masuk warga dari enam negara selama tiga bulan.
Pengadilan beralasan bahwa Presiden Trump gagal membuktikan masuknya warga dari enam negara yang dilarang akan merugikan kepentingan Amerika. Namun, pengadilan mengatakan pemerintah diizinkan meninjau kembali proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang masuk ke Amerika.
Kebijakan imigrasi yang sering digambarkan sebagai larangan perjalanan tersebut digugat oleh negara bagian Hawaii. Tadinya Presiden Trump ingin memberlakukan larangan masuk ke Amerika selama 90 hari bagi warga Iran, Libia, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Blokir terhadap larangan perjalanan Trump diperpanjang tanpa batas
Upaya Trump untuk kembali menerapkan larangan perjalanan gagal
Pemerintah juga menginginkan larangan masuk selama 120 hari bagi semua pengungsi.
Keputusan pengadilan di San Francisco mirip dengan keputusan pengadilan lain di Richmond, Virginia, yang menguatkan putusan hakim di Maryland yang menolak kebijakan imigrasi Presiden Trump.
Tim pengacara untuk negara bagian Hawaii menggambarkan kebijakan imigrasi Trump sebagai 'larangan terhadap warga Muslim'. Saat berkampanye di pemilihan presiden, Trump menyerukan larangan total masuknya seluruh warga Muslim, seruan yang memicu kecaman baik dari dalam negeri maupun dari masyarakat internasional.
Beberapa waktu lalu, Presiden Trump melalui Twitter menulis bahwa pihaknya menginginkan rancangan larangan yang lebih ketat dalam upaya mencegah serangan teroris di Amerika.
(Sumber : Detiknews.com)