Setelah Novanto, Masih Ada 3 Nama di Dakwaan yang Belum Tersangka
Jakarta, SeRiau-
KPK telah resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto disebut berperan mengkondisikan pengadaan barang dan jasa e-KTP melalui tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Dengan demikian, total kini ada 4 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, dan Setya Novanto. Dua nama pertama yang disebut kini telah berstatus terdakwa dan segera divonis yang rencananya dibacakan pada Kamis, 20 Juli mendatang.
Dalam kasus itu, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Dalam surat dakwaan keduanya yang dibacakan pada 9 Maret 2017, nama Andi dan Novanto memang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Saat itu, jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya, termasuk Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Namun dalam kasus itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum," kata jaksa KPK.
Dengan demikian, masih ada 3 nama yaitu Isnu Edhi Wijya, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan yang masih bebas. Namun apakah pada akhirnya nanti mereka akan dijerat KPK? Atau malah KPK menambah nama-nama lainnya di luar itu? Mari kita tunggu kejutan dari KPK selanjutnya. (Sumber : Detiknews.com)