MENU TUTUP

Perlawanan BISA di Putuskan 8 Mei di PTUN

Kamis, 27 April 2017 | 10:08:42 WIB | Di Baca : 1023 Kali
Perlawanan BISA di Putuskan 8 Mei di PTUN
Pekanbaru, SeRiau- Pengacara pasangan calon Walikota nomor urut 5 Drs. H .Destrayani Bibra,Msi dan Wakil Walikota H Said Usman Abdullah Wan Subantriarti SH, MH dan Sucipto Sihite SH sampaikan kesimpulan kepada majelis hakim PTUN, Kamis (27/4) Ada pun isi materi perlawanan menurut Wan Subantriarti diantaranya Bahwa dirinya telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam Gugatan tertanggal 20 Maret 2017 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 20 Maret 2017 dibawah Register no : 12/G/2017/PTUN-PBR,  atas Gugatan itu menurut Wan  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Penetapan Dismissal Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR tertanggal 30 Maret 2017. Karena keluarnya surat diatas Pelawan Melakukan Gugatan Perlawanan tanggal 11 April 2017 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru  pada tanggal 11 April 2017 di bawah Register No : 12/G.PLW/2017/PTUN-PBR. Bahwa dirinya dalam Gugatan Perlawanan pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam perkara a quo adalah PTUN Pekanbaru berwenang dalam memeriksa Perkara ini. " undang- undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 Ayat (1) jelas mengatakan Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya “. Tegas Wan Disamping itu menurut Wan dirinya juga sudah menghadirkan saksi Ahli Dr. Bahrum Azmi, SH., MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lancang Kuning yang dalam keterangan mengatakan Bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu Perkara karena itu bertentangan dengan Rasa Keadilan Masyarakat dan Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. "Semua lembaga atau Badan yang bersumberkan dan menggunakan Keuangan negara termasuk  sebagai Pejabat Negara serta keputusan nya menjadi Keputusan Tata Usaha Negara" ujar bahrun yang di ucapkan lagi oleh Wan Subantriarti SH.MH Menurut Bahrun kata Wan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru No: 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 9/Kpts/KPU-Kota-004.435265/II/2017 Tentang " Penetapan Rekapitulasi Hasil, Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017 ini Secara Yuridis tidak berhubungan namun memiliki Hubungan Secara Sosiologis dan Politis kalau mau dikait-kaitkan semua terkait mulai dari Masa sebelum kampanye sampai masa kampanye kalau itu mau dikait-kaitkan" tutur Wan yang menjelaskan kembali keterangan saksi ahli. Hakim kata Wan akan memutuskan tanggal 8 Mei mendatang " Akan diputuskan diterima atau tidak nya perlawanan kita tanggal 8 mei " tuturnya.(Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih