MENU TUTUP

​Mantan Kacab BNI Rengat Terisak-isak Bacakan Pledoi

Kamis, 24 Agustus 2017 | 02:53:02 WIB | Di Baca : 1734 Kali
​Mantan Kacab BNI Rengat Terisak-isak Bacakan Pledoi
PEKANBARU,SeRiau - Sidang dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 Rengat, Indragiri Hulu dengan terdakwa Yanisman Bisran, mantan Kepala Cabang (Kacab), kembali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (23/8/17) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Yanisman yang membacakan pledoi probadinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arifin SH, tampak terisak-isak menangis. Saking terisaknya, dia beberapa kali berhenti membacakan pledoinya. Kepada hakim dia mengatakan, dalam kasus ini tidak pernah menerima sedikit pun korupsi tersebut."Bahkan saya justru mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak,"tegasnya. Oleh karena itu, dia meminta kepada hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Yanisman memohon hakim membebaskan dirinya. Sebelumnya, Yunisman dijatuhi tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 tiga bulan. Perbuatan Yunisman terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisnajaya SH dan Rional Febri Rinando SH. Perbuatan Yarisman ini terjadi pada tahun 2011 lalu saat menjabat Kacab BNI Rengat. Dimana terdakwa bersama sama dengab Sunardi, Ketua KUD Rahayu Makmur melakukan perbuatan melawan hukum pada mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak adanya ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp.500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Perbuatan terdakwa ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.(nor/riplus)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

3

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

4
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

5

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut