Penerapan Perda Parkir Mahal Perlu Kajian
Pekanbaru, Seriau
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) parkir yang bertarif mahal sesuai zona mencapai harga Rp8.000,- yang bakal di laksanakan di Kota Pekanbaru masih memerlukan kajian ulang. " Meskipun telah disosialisasikan dizona - zona yang telah ditentukan, Namun Dishubkominfo belum memastikan kapan perda ini akan direalisasikan. Perda tersebut bahkan belum dapat dilaksanakan karena perlu menunggu proses pengkajian terlebih dahulu," demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo), Arifin Harahap ketika dikonfirmasi kemarin.
Menurut Arifin Perda parkir yang sudah diverifikasi oleh Pemprov ini belum bisa di laksanakan di Pekanbaru saat ini. " Masih perlu pengkajian ulang lagi," ungkapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan banyaknya pungutan liar saat car freeday, beliau meminta kepada UPTD agar melaporkan hal tersebut, agar pungutan liar tersebut dapat segera ditindak dan dimasukkan ke PAD (Pendapatan Asli Daerah). Aripin juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menyikapi pungutan liar tersebut dengan bijak. " Masyarakat juga jangan mau bayar kalau tidak ada karcis. Kalau tidak ada karcisnya jangan dibayar, tanya identitas dia. Peran masyarakat sangat dibutuhkan. itu saja", pungkasnya.(Can)