MENU TUTUP

Hakim Vonis Keponakan Harris Tiga Tahun Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017 | 05:03:18 WIB | Di Baca : 1090 Kali
Hakim Vonis Keponakan Harris Tiga Tahun Penjara
PEKANBARU,SeRiau - Muhammad Asri Ivo alias Koli Bin Safruddin Zuhri, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSS) di Kawasan Balimau Kasai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, divonis selama tiga tahun penjara,di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/10/17) petang. Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH menyatakan, Koli yang disebut-sebut merupakan keponakan Bupati Pelalawan HM Haris ini melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor)." Menghukum terdakwa Muhammad Asrie alias Coli dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,"kata hakim. Koli juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian, mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan. Selain Koli, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnyai, Tengku Said Ihsan selaku PPK, Rizal Dairi selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer) dari Dinas PU Pelalawan. Keempatnya divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel Lasargi SH dan Gina Olivia SH, menuntut terdakwa Muhammad Asrie dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 325 juta atau subsider selama 1 tahun. Sementara Syahrimen, Toni Kosromiko, Rizal Dasri dan Tengku Said Ikhsan. Dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Keempat terdakwa tidak dibebani membayar kerugian negara. Seperti diketahui, Perkara korupsi yang merugikan negara Rp 900 juta ini terjadi tahun 2014 lalu, saat pengerjaan pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam yang diperuntukan bagi PNS Pelalawan. Namun dalam pelaksanaanya, proyek pembangunan tersebut tak kunjung selesai sehingga diduga pihak kontraktor telah menyelewengkan anggaran pembangunan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta.(nor/riplus)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana