Ini kata Plh Sekda Terkait Keberadaaan Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Online di Pekanbaru
Pekanbaru, SeRiau- Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan mengaku sudah mengirimkan surat petunjuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk menyikapi keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online di Pekanbaru.
“Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat gabungan yang dilakukan oleh instasi terkait. Nah untuk hasilnya sudah saya kirim ke Dishub Pekanbaru untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” kata Azwan, Senin (4/9/2017).
Meski mengaku sudah menyampaikan rekomendasi ke Dishub Pekanbaru, Azwan meminta agar Dishub Pekanbaru segera mensosialisasikan kepada pengguna angkutan umun berbasis online untuk tidak beroperasi dulu sebelum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Sambil menunggu regulasi dari pusat bentuknya seperti apa, jadi untuk sementara ini kita berharap transportasi online ini jangan beroperasi dulu, karena memang belum ada izinya,” pinta Azwan yang juga Asisten I Setdako Pekanbaru.
Azwan menyebut, jika angkutan berbasis online tetap ingin beroperasi di Pekanbaru, maka dirinya meminta kepada operator angkutan online untuk mengurus semua perizinannya di Pemko Pekanbaru. Sehingga keberadaanya benar-benar legal dan ada yang bertanggungjawab.
“Kalau mau beroperasi ya urus lah izinya. Kalau memang izinya sudah ada dan sesuai dengan regulasi yang ada, silahkan beroperasi, tidak ada masalah,” tegasnya.
Selain kepada Dinas Perhubungan, pihaknya juga meminta kepada Satpol PP dan pihak kepolisian agar masyarakat tidak berbuat onar. Baik antar pengguna angkutan online, maupun yang konvensional. Sebab keberadaan angkutan online memang sudah menjadi sebuah keniscayaan atas kemajuan teknologi informasi.
“Keberadaan angkutan online ini tidak bisa dibendung dan memang dibutuhkan masyarakat. Tapi bukan berarti mereka bisa dengan serta merta langsung beroperasi. Kan harus dikaji dulu, siapa yang mengawasi dan siapa bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu. Jadi harus ada aturan mereka penuhi sebelum beroperasi,” tukasnya. ( Sr 3)