Sidang Korupsi E-KTP, Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Terima USD 4,5 juta di Kasus e-KTP

  • Senin, 03 April 2017 - 07:35:18 WIB | Di Baca : 964 Kali
8745b941-e06b-47ee-804f-681a18eee7ac_169 Jakarta,SeRiau Nama mantan Mendagri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Fraksi Demokrat DPR, Nazaruddin, menyebut Gamawan menerima sekitar USD 4,5 juta terkait proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. "Sekitar USD 4-5 juta," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) Nazaruddin menjelaskan, pemberian pertama USD 2 juta. "Ada lagi USD 2,5 juta," tutur Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, saat itu Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat berkomunikasi dengan pihak Kemendagri karena ada laporan proyek e-KTP sempat akan digagalkan. Laporan berasal dari Andi Agustinus atau Andi Narogong. "Pas penetapan itu waktu itu penetapa itu tertunda2 terus Andi melapor ke mas anas ada rencana mau digagalkan," ujar Nazaruddin. Sebelumnya, dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto juga disebutkan Gamawan menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dengan maksud agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (9/3). "Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pada pertengahan Juni 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia, sejumlah USD 2,5 juta," beber jaksa. Terkait hal ini, Gamawan sendiri sudah memberikan bantahan. Ia menyebut hal tersebut merupakan fitnah yang kejam. "Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT," jawab Gamawan dalam persidangan (16/3). (Sumber :Detik.com)





Berita Terkait