Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun

  • Kamis, 23 April 2020 - 22:44:05 WIB | Di Baca : 2685 Kali

SeRiau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan terdakwa," dikutip dari relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi relaas itu.

Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan telah menerima relaas atau surat pemberitahuan putusan kasus Rommy dari PT DKI Jakarta. Maqdir mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi putusan majelis di tingkat banding itu.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, mekipun kami tidak cukup puas, karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum. Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebas Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir, kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Maqdir berharap jaksa penuntut umum pada KPK menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan tersebut. Menurut Maqdir, Rommy harus dibebaskan jika perkaranya tidak terbukti.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti. Membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan, tetapi adalah kejahatan. Justru menghukum orang tidak bersalah yang merupakan kejahatan," ungkapnya.

Atas dikuranginya hukuman tersebut, Rommy, menurut Maqdir akan segera bebas. Sebab Rommy telah ditahan hampir 1 tahun sejak awal penahanannya pada 15 Maret 2019 lalu.

"Pak Rommy mulai di tahan 15 Maret 2019, sudah lebih dari 1 tahun. Tapi penahanan sempat dibantarkan 45 hari karena beliau sakit. Dihitung dengan hari ini minggu depan masa hukuman 1 tahun selesai dijalani," ujar Maqdir.

Sebelumnya, KPK dan Rommy sama-sama mengajukan banding terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar