Anies: PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat, 10 April

  • Selasa, 07 April 2020 - 23:15:35 WIB | Di Baca : 1471 Kali

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Skala Besar yang akan diterapkan di wilayahnya. Setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Anies mengatakan PSBB mulai berlaku efektif Jumat 10 April mendatang.

"Pemberlakuan PSBB mulai berlaku efektif pada Jumat 10 April," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Terkait penerapan PSBB di Jakarta, akan diterapkan selama 14 hari ke depan. Namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Anies mengatakan, pentingnya penerapan PSBB karena penyebaran virus corona berasal dari interaksi manusia. Sehingga masyarakat DKI diminta mengikuti aturan PSBB.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebaran dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," ucap Anies.

Dalam rapat Forkopimda ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangkoarmada, Kepala Kejati DKI, juga Kabinnda DKI Jakarta.

Selain itu Kasgarkap 1 Jakarta, Danlantamal 3 dan sleuruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta hadir dalam rapat.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Hal itu terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona. 

PSBB untuk DKI berlaku mulai berlaku Selasa (7/4). Hal itu tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020. 

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih," demikian petikan surat itu. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar