Cegah Corona, Kemenag Buat Protokol Khusus untuk Pelayanan Nikah di KUA

  • Senin, 23 Maret 2020 - 06:22:43 WIB | Di Baca : 1804 Kali

SeRiau - Kementerian Agama memastikan tetap melakukan pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) meski saat ini virus corona tengah mewabah di Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag memberlakukan protokol atau aturan khusus untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kamaruddin yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (22/3).

Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

"Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA," jelas Kamaruddin.

Yang pertama yakni membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. 

"Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker," tuturnya. 

Ketiga, Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 

Sementara, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, penting untuk memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. 

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin. 

Ketentuan lainnya sama seperti dengan protokol pencegahan virus corona jika pernikahan dilakukan di dalam KUA. Yakni pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad dan penggunaan masker dan sarung tangan oleh petugas, wali nikah, dan catin laki-laki pada saat ijab kabul.

Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan. 

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," pungkasnya. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar