Plt Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Korupsi

  • Kamis, 05 Maret 2020 - 17:30:20 WIB | Di Baca : 3375 Kali


SeRiau - Mangkir tiga kali panggilan tanpan alasan, akhirnya Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi oleh Polda Riau. 

 “Iya benar, tersangka inisial M sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Kamis (5/3).

 Muhammad merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM Indragiri Hilir senilai Rp3,4 miliar. Saat kasus itu terjadi, Politikus PDIP tersebut menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

 Dijelaskan Andri, selama jadi tersangka, Muhammad yang telah dinilai tidak kooperatif karena selalu tidak hadir dalam panggilan polisi. Padahal kepolisian sudah memberlakukannya sebagai pejabat Negara. "Kita sudah berlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau tidak mau (kooperatif), ya mau bagaimana lagi," ucapnya. 

 Tersangka Muhammad dijadikan buronan sejak Senin (2/3) lalu. Dengan adanya penetapan itu, maka polisi akan segera memanggil paksa Muhammad untuk segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai mangkir tiga kali. 

 Sementara itu, terkait upaya Praperadilan yang kini tengah ditempuh oleh Muhammad ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri mengaku siap untuk menghadapinya dan dirinya serius menangani perkara tersebut sehingga tidak perlu ada aksi unjuk rasa yang sebelumnya sempat beberapa kali dilakukan ribuan warga Bengkalis. 

 “Prapid kita hadapi. Ini bukti keseriusan kita, tidak perlu lagi ada demo-demo,” ungkap Andri.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan saat ini, penyidik sedang mencari Muhammad untuk dijemput secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.  

 Sunarto meminta kerja sama masyarakat untuk memberitahu keberadaan Muhammad. "Kalau tahu keberadaannya, tolong kasih tahu kami," tegas Sunarto.

 Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Riau DR Nurul Huda SH MH menilai langkah Polda Riau menetapkan  Muhammad sebagai DPO sudah tepat.

 Menurut Nurul, jika Muhammad telah berhasil ditemukan dan ditangkap, maka polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya, dan jangan sampai lepas. 

 "Kalau sudah DPO dan ditangkap, tidak perlu dilepaskan lagi. Ya tinggal siapkan berkas-berkas dan limpahkan ke Kejaksaan. Atau kalau tidak tertangkap, lengkapkan berkas ke jaksa untuk dilakukan sidang in-absentia," ujarnya. 

 Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

 Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, Dinas PU Riau. Proyek dianggarkan dengan nilai Rp3.828.770.000.

 Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

 Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

 Perbuatan yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

 Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

 Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar. (Rs)





Berita Terkait

Tulis Komentar