Menkominfo: Ada 142 Hoaks soal Virus Corona Hingga Awal Maret

  • Selasa, 03 Maret 2020 - 06:08:57 WIB | Di Baca : 1470 Kali

SeRiau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 142 konten kabar bohong (hoaks) maupun disinformasi soal virus corona di media sosial terhitung sejak hari Minggu (1/3).

Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/3).

"Hoaks, disinformasi untuk corona sampai dengan kemarin itu ada 142 isu konten hoaks dan itu merugikan kita," kata Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bagi pihak-pihak yang menyebarkan atau memproduksi konten-konten hoaks terkait virus corona berpotensi terjerat dengan sanksi pidana karena melanggar UU tentang ITE. Terlebih lagi, kata dia, dengan menyebarkan kabar hoaks soal virus corona justru merugikan banyak pihak.

"Merugikan bangsa dan negara kita, nggak ada gunanya ya," kata dia.

Selain itu, Johnny menyatakan persoalan virus corona ini bukan masalah sektoral di wilayah tertentu saja. Akan tetapi, virus tersebut merupakan persoalan secara global.

Ia lantas pun berjanji untuk tak segan-segan menindak para pelaku penyebar hoaks untuk diambil langkah hukum agar tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan ke depannya.

"Karenanya tanggung jawab secara global setiap negara bertanggung jawab untuk batas negaranya masing-masing. Termasuk Indonesia di dalamnya sehingga kalau ada yang masih memproduksi dan mengedarkan hoaks ya kami akan mengambil tindakan," kata dia.

Sebelumnya, Johnny mengingatkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku hoaks virus corona. Sebab, hoaks virus corona ini akan mengakibatkan histeria virus corona.

"Hari saya menyampaikan pemerintah akan ambil tindakan tegas. Kemenkominfo bukan penegak hukum, tapi kami akan komunikasi ke penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas secara hukum," ujar Johnny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/3).

Di sisi lain,  Johnny mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif berkomunikasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet agar menurunkan dan memblokir konten-konten hoaks.

"Hoaks ini selalu saja ada, ini kan dari orang tak bertanggung jawab. Apakah secara tidak sadar, tidak tahu, kurang paham, atau terlalu cepat bereaksi atau bisa saja dengan sengaja menyebarkan hoaks. Tapi kalau produksi hoaks itu pasti sengaja, sanksi pidana ada," kata Johnny.

Johnny mengatakan peraturan yang mengatur berita hoaks berada dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut adalah:

'Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik'
 
Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar