Uang Denda OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Masuk Kas Daerah

  • Senin, 24 Februari 2020 - 18:42:23 WIB | Di Baca : 1088 Kali

SeRiau - Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru berhasil menangkap tangan 233 warga buang sampah sembarangan.

Dari 233 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), 135 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp 250 ribu. Total denda yang terkumpul sebesar Rp 34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.

Ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Sekretaris, Azhar, Senin (24/2/2020) siang.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terang Azhar.

"Total di tahun 2019 sebanyak 233 (warga yang terjaring OTT). Yang sudah membayar (denda) 135 orang. Total nominal denda Rp 34.000.000," sambung Azhar.

Dikatakan Azhar, target utama pemerintah bukanlah denda, namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar