Yasonna Sebut Pemerintah Tak Bisa Asal Cabut Bebas Visa China

  • Rabu, 29 Januari 2020 - 06:05:32 WIB | Di Baca : 1174 Kali

SeRiau - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tak bisa asal mencabut kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China yang datang ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi permintaan anggota Komisi I DPR yang meminta hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Ada permintaan itu kami harus selektif juga. Nanti kami akan bicarakan secara spesifik lagi. Ada permintaan itu tapi kan enggak boleh jadi ada permanen itu. Belum dilaporkan sama Dirjen Imigrasi," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Ia pun mengatakan tak semua provinsi dan kota di China terjangkit virus corona sehingga pemerintah Indonesia tak bisa memukul rata dengan mencabut kebijakan bebas visa kunjungan tersebut.

Yasonna menambahkan, pencabutan visa bebas kunjungan bahkan bisa berdampak pada hubungan diplomatis antara Indonesia dan China.

"Kan ini kebijakan tidak semua daerah (di China terjangiit). Kita harus selektif. Tidak semua daerah terimplikasi. Nanti kan kita harus pikirkan juga hubungan-hubingan diplomatik," ujar Yasonna.

"Tapi kami memang paham ini mengagetkan bukan hanya Indonesia tapi banyak negara, kita harapkan bisa diselesaikan oleh pemerintah Tiongkok," lanjut dia.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Charles Honoris meminta pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara China ke Indonesia.

Menurut dia, hal ini merupakan salah satu rangkaian upaya pencegahan yang bisa dilakukan pemerintah agar virus corona tak masuk ke wilayah RI.

"Upaya pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis. Tidak hanya sekadar memperketat pintu masuk bandara/pelabuhan atau menerbitkan travel advice buat WNI, tetapi juga memberlakukan kembali visa kepada WN China yang ingin melalukan perjalanan ke Indonesia," kata Charles, Selasa (28/1/2020).

Charles menegaskan, pemerintah mesti melakukan pencegahan sistematis dan intensif.

Ia mengatakan, pemerintah tak bisa hanya sekadar mengandalkan thermal scanner atau pengukur suhu tubuh di bandara atau pelabuhan sebagai alat pencegahan awal.

Menurut dia, pemerintah wajib melindungi warga negaranya dengan segala upaya.

"Dalam keadaan darurat seperti ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya. Jadi, segala tindakan yang diambil, termasuk pencabutan fasilitas bebas visa kunjungan bagi WN China, juga dalam rangka menjalankan kewajiban tersebut," kata dia.

"Toh, China sendiri juga sudah melarang travel agent mereka untuk memberangkatkan warganya ke luar negeri, termasuk Indonesia," kata Charles. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar