KPK Minta soal Organisasi dan Tata Kerja Tak Perlu Diatur di Perpres

  • Senin, 06 Januari 2020 - 22:25:41 WIB | Di Baca : 1273 Kali

SeRiau - KPK menanggapi beredarnya draf peraturan presiden (perpres) mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. KPK menilai perihal organisasi dan tata kerja KPK tak perlu diatur dalam perpres.

"Terkait beredarnya informasi draf rancangan Pepres organisasi dan tata kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Ali mengatakan hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menjelaskan pasal itu tidak termasuk materi yang direvisi pada UU KPK yang baru.

"Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) UU Nomor 30 tahun 2002 yang masih berlaku atau tidak termasuk materi yang diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2019," sebut Ali.

"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat peraturan menteri," imbuhnya.

Berikut isi Pasalnya:

Pasal 25 ayat (2)

(2) Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 26 ayat (8)

(8) Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Ali mengatakan KPK juga telah menerima respons dari Sekretariat Negara (Sekneg) perihal usulan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian. Ia berharap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian itu menjadi prioritas untuk segera dibahas.

"Kami menyambut baik surat tersebut dan berharap agar pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian bisa menjadi prioritas bersama dengan Kementerian terkait," ucapnya.

Ali menjelaskan dalam RPP itu berisi tentang usulan status pegawai KPK, organisasi dan jabatan, pengadaan pegawai KPK, manajemen karier, manajemen kinerja, kompensasi dan ketentuan lain terkait dengan manajemen kepegawaian KPK. Ali mengatakan RPP itu bertujuan agar tetap menjaga independensi pegawai KPK saat menjalankan tugas.

"Dengan RPP ini diharapkan tetap dapat menjaga independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugas. Kami percaya, Presiden tidak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya," tutur Ali.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar