Seribu Desa Di Aceh Teramcam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

  • Ahad, 22 Desember 2019 - 18:56:47 WIB | Di Baca : 887 Kali

SeRiau - Memasuki bulan Desember 2019, tercatat lebih dari 1.000 dari 6.497 desa di Provinsi Aceh belum menerima penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran 2019 karena berbagai alasan.

Dari data yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, sejak penyaluran dana desa tahun 2015-2019, provinsi Aceh tercatat menjadi provinsi urutan kelima paling besar mendapatkan dana desa atau berada di posisi lima besar di bawah provinsi Papua.

Sayangnya, kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat terkesan disia-siakan alias tidak semuanya terealisasi.

Misal pada 2015 silam, Aceh mendapat jatah Rp 1,7 trliun dan menjadi SiLPA sebesar 3,5 persen. Kemudian, tahun 2016 penerimaan meningkat menjadi Rp 3,82 trilun dan menjadi SilPA 21,73 persen, dan tahun 2017 mendapatkan Rp. 4,89 triliun dengan SiLPA 12,29 persen. Serta tahun 2018 Rp 4,5 triliun dan menjadi SilPA 6 persen.

Terkait permasalahan tersebut, Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, Sudirman meminta agar pemerintah di kabupaten dan kota membantu dan fokus pada proses pencairan dana desa tahap akhir agar tidak terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

“Kita juga mendorong pemerintah gampong (desa) dan dinas terkait di kabupaten/kota mempersiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk pencairan agar proses ini berjalan lancar,” harap Sudirman pada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/12).

Lebih lanjut, Sudirman mengaku telah mengunjungi Aceh Jaya dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di sana juga ditemukan banyak desa yang belum menerima dana desa tahap akhir.

“Kita juga telah bertemu dengan Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri Sofyan dan meminta Pemerintah Aceh Jaya bekerja keras meminimalisir terjadinya SILPA dana desa dan dalam kebijakan penyaluran dana desa tahun 2020 agar dapat terealisasi mulai bulan Januari,” harap Sudirman.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Azhari menjelaskan bahwa penyaluran dana desa kepada pemerintah gampong dilakukan di kabupaten/kota. Sementara DPMG Provinsi Aceh hanya sebagai fungsi koordinasi, monitoring dan evaluasi serta peningkatan SDM.

“Percepatan penyaluran dana desa sangat tergantung dari laporan realisasi penggunaan dana desa oleh gampong dan kerja keras pemerintah kabupaten/kota dalam penyaluran dana desa tahun anggaran 2019,”ungkap Azhari. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar