Pegawai KPK Jadi ASN, BKN Sebut Mekanisme Peralihan Tergantung Komisioner Baru

  • Rabu, 30 Oktober 2019 - 23:05:45 WIB | Di Baca : 1074 Kali

SeRiau - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait status pegawai lembaga antirasuah tersebut yang menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diberlakukan. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru. Seperti diketahui, lima komisioner KPK sudah terpilih dan rencananya dilantik Desember 2019. 

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan pegawai yang tidak setuju dengan peralihan tersebut, lalu mengundurkan diri.

"Bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang sekarang ini tidak setuju dengan keputusan itu, dan mereka resign," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, implementasi peralihan status pegawai merupakan kewenangan internal KPK.

"Bukan hak kami, itu hak mereka. Masing-masing punya kebijakan di internal mereka sendiri," ujar Tjahjo pada kesempatan yang sama.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar