Ahli UI Pertanyakan DPR Tiba-tiba Getol Sahkan UU, Termasuk soal KPK

  • Selasa, 17 September 2019 - 22:33:06 WIB | Di Baca : 1209 Kali

SeRiau - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) mempertimbangkan akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Getolnya DPR tiba-tiba mengesahkan sejumlah UU, termasuk UU KPK, juga menjadi sorotan.

Soal judicial review atau JR, saat ini ILUNI masih mempelajari RUU KPK itu.

"Kalau melakukan JR kan harus ada legal standingnya bagi para pemohonnya, apakah ILUNI akan ajukan JR? Ya ILUNI harus mempelajari dulu di mana ILUNI bisa menempatkan dirinya apakah bisa jadi legal standing atau tidak," kata Ketua ILUNI FH UI, Ashoya Ratam di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9).

Ashoya menambahkan, jika ILUNI tidak dianggap sebagai pihak yang layak atau memiliki legal standing untuk melakukan JR ke MK, maka ILUNI akan mendorong kepada pihak lain untuk melakukan JR.

"Kalau tidak bisa, kita bisa mendorong pihak-pihak yang bisa jadi legal standing karena legal standing harus pihak-pihak yang potensial yang akan dirugikan oleh aturan-aturan yang sudah diberlakukan," ucap Ashoya.

"Jadi UU yang di JR adalah pihak yang dia kira-kira akan dirugikan di masa yang akan datang. Nah, pihak-pihak itu bisa jadi pemohon dalam pengujian," tambahnya.

KPK Tamat

Revisi UU KPK yang disepakati DPR dan Presiden Jokowi dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Kondisi ini ditambah dengan terpilihnya 5 pimpinan KPK yang dinilai bermasalah. Tekan tombol subscribe di collection ini untuk menerima notifikasi story baru.

Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI, Fitra Arsil, mengatakan selain uji materi ke MK, pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum lain menanggapi RUU KPK. Menurut Fitra, pihaknya akan mencoba meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perpu. 

"Ada beberapa cara yaitu melalui legislative review ataupun misal kita meminta Presiden begitu UU ini sudah disahkan, Presiden bisa keluarkan perpu, di mana perpu itu dapat meminta untuk kita kembali lagi kepada UU No 30 Tahun 2002, itu adalah langkah yang mungkin diharapkan ideal," kata Fitra.

Fitra mengaku terkejut dengan RUU KPK yang dilakukan secara cepat hanya dalam waktu sekitar dua minggu. Terlebih RUU KPK tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019.

"Saya lihat DPR kita ini prestasinya itu tidak bagus-bagus amat soal legislasi, prestasi legislasi di masa sidang yang satu setengah bulan ini tiba-tiba aktivitas legislasi meningkat, meningkat ini menurut saya tiba-tiba produktif, ini tidak wajar," ucap Fitra. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar