Jokowi Setuju Ada SP3 di KPK demi HAM dan Kepastian Hukum

  • Jumat, 13 September 2019 - 10:46:07 WIB | Di Baca : 995 Kali

 


SeRiau - Presiden Joko Widodo menyetujui keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," ucapnya, dalam konferensi di Istana Negara terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9).

Teknisnya, Jokowi mengusulkan SP3 itu diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun. Hal ini, kata dia, lebih lama daripada usulan DPR dalam revisi UU KPK yang hanya satu tahun.

"Kami minta ditingkatkan dua tahun supaya memberi waktu memadai bagi KPK," ucapnya.

Jokowi juga menyebut kewenangan SP3 itu merupakan opsional bagi KPK.

"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi mengkritik revisi UU KPK usulan DPR karena memuat kewenangan penerbitan SP3.

Pasalnya, SP3 kerap digunakan di institusi penegak hukum lain untuk bermain kasus.

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar