Kapolri Perintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat Larang Demo

  • Ahad, 01 September 2019 - 15:57:44 WIB | Di Baca : 1049 Kali

 


SeRiau - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papuadan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat tentang larangan demonstrasi di dua wilayah itu. 

Menurutnya larangan itu harus dikeluarkan demi menghindari potensi aksi anarkis yang awalnya bermula di Manokwari dan Jayapura itu.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).

Tito menambahkan Polri tidak akan menolerir aksi yang dilakukan secara anarkis. 

Menurutnya kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Namun, lanjut dia, massa yang menggelar aksi seharusnya memanfaatkan kesempatan berpendapat itu  seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban dan kerusakan," ungkapnya.

Ketegangan di Papua dan Papua Barat meningkat pekan lalu. Aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8), menimbulkan kerusakan material di Sentani, Abepura, hingga Jayapura.

Massa pengunjuk rasa sempat membakar beberapa gedung dan pertokoan sepanjang Abepura, Entrop, dan Jayapura. Lalu, bangunan Kantor Telkomsel Jayapura.

Bangunan Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua, RS Provita Jayapura, Mal Jayapura, dan pertokoan yang berada di sekitarnya juga dilempari dan dirusak massa pengunjuk rasa.

Di Deiyai, demo masyarakat Papua mengakibatkan seorang anggota TNI tewas terkena panah dan dua warga sipil meninggal dunia.

Pemerintah belum memberikan keterangan lengkap atas total kerugian dan jumlah korban dalam gelombang demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar