Ketua KPK Teken Sprindik, Tersangka Baru Kasus e-KTP Segera Umumkan

  • Jumat, 09 Agustus 2019 - 04:43:46 WIB | Di Baca : 930 Kali

SeRiau - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Agus menyebut tersangka baru itu akan segera diumumkan.

"Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya sudah saya tanda tangani," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Agus belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu kapan diumumkan serta identitas tersangka baru tersebut. Dia hanya menyebut tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

"Ada swasta, ada PNS. Nanti tunggu aja," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka baru e-KTP. Saut menyebut ada lebih dari dua tersangka baru.

"Yang jelas lebih dari dua (orang)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut daftarnya:

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.

5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar