KPU: WNI yang Sedang Traveling di Luar Negeri Tidak Bisa Nyoblos

  • Selasa, 09 April 2019 - 18:47:32 WIB | Di Baca : 1143 Kali

SeRiau - Libur panjang saat hari pencoblosan Rabu, 17 April 2019, membuat beberapa orang memilih untuk berlibur di luar negeri. Tapi, apakah mereka bisa mencoblos di luar negeri jika sudah terdata dalam DPT di dalam negeri?

Salah satu postingan yang diviralkan akun instagram milik Brigjen Pol Krishna Murti, @krishnamurti_bd91, menyebut warga negara Indonesia yang sedang traveling ke luar negeri dapat ikut mencoblos di TPS yang disediakan di KBRI/KJRI, atau melalui drop box. 

Namun, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan para pemilih yang pergi berlibur ke luar negeri saat hari pencoblosan, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

"Lagi jalan-jalan misalnya, enggak bisa (nyoblos). Karena kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan saja jangan tanggal 17, gitu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

KPU mengegaskan hanya pemilih yang sudah mengurus pindah memilih (DPTb) yang diperolehkan mencoblos di TPS di luar dari KTP asal mereka termasuk luar negeri. Selain itu, untuk mengurus pindah memilih, KPU juga sudah menentukan ada beberapa persyaratan dan kriteria tertentu seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kan diatur siapa yang bisa pindah memilih, kami memahami menerjemahkan apa yang dimaksud menjalankan tugas itu. Tapi kan diatur, dibunyikan spesifik siapa saja yang boleh berpindah milih apa itu sakit, di lapas karena tugas," jelas Arief.

Pemilu di luar negeri dimulai lebih cepat dibanding dengan di Indonesia yakni pada 8-14 April 2019. Bedasarkan data KPU, pemilih luar negeri tersebar di 130 negara mulai dari Benua Asia, Eropa hingga Amerika. 

Total jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah rekapitulasi DPThp-3 di mencapai 2.086.285 orang. KPU menuturkan logistik untuk pemilih luar negeri sudah dikirim sejak 17 Februari lalu. 

Ada tiga metode yang digunakan KPU untuk para pemilih luar negeri. Pertama, para pemilih bisa datang langsung ke TPS yang sudah disediakan oleh KPU yang ada di kantor KBRI/KJRI, kedua melalui kotak suara keliling (drop box) dan ketiga melalui pengiriman pos. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar