KPK: Masih Ada Pihak-pihak yang Gunakan Politik Uang

  • Selasa, 02 April 2019 - 20:45:30 WIB | Di Baca : 1163 Kali

SeRiau - Dalam rangka menciptakan politik yang berintegritas dalam Pilpres 2019, KPK bersama KPU sepakat bahwa politik uang atau money politics menjadi salah satu hal yang harus diperangi bersama.

“Yang harus kita perangi adalah politik uang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai berdiskusi dengan KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Febri mengatakan hingga kini politik uang masih eksis dalam politik Indonesia. Sebab, politik uang masih dianggap efektif sebagai jalan pintas untuk menjadi caleg.

Hal ini dibuktikan saat KPK mengamankan uang Rp 8 miliar milik caleg DPR RI asal Dapil Jateng II dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, pekan lalu.

KPK menemukan ada sebanyak 400 ribu amplop di 84 kardus yang disimpan di sebuah kantor di Jakarta Selatan. Amplop tersebut berisi pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

“Itu juga salah satu bukti bahwa politik uang itu masih eksis atau masih ada pihak-pihak yang menggunakan strategi ini untuk membeli suara masyarakat,” kata Febri.

“Masyarakat jangan sampai mau dibeli oleh para politikus seperti itu,” imbaunya.

Bahaya dari politik uang sendiri ada banyak. Mulai dari kemampuan orang yang dipilih tidak dapat terukur hingga hukuman pidana bagi pelaku maupun penerima.

Oleh karenanya, salah satu cara yang dilakukan KPK dan KPU untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang adalah dengan mengajak pemilih untuk jujur.

“Bagaimana agar bisa lebih mengajak luas ya mengajar lebih luas generasi muda, para milenial, pemilih-pemilih pertama di Pemilu 2019 ini untuk ikut memilih. Tapi bukan saja hanya sekadar ikut memilih, tapi membangun kesadaran bahwa kita harus memilih yang jujur, pemilihnya juga harus jujur,” kata Febri.

Jika pemilih jujur dan menolak suaranya dibeli dengan uang, maka praktik politik uang dalam pemilu akan terhapus dengan sendirinya.

“Sehingga para caleg yang mencoba menawarkan uang pun mungkin akan berpikir ulang,” kata Febri.

Selain itu, Febri mengatakan diperlukan juga kerja sama yang baik antara penyelenggara pemilu dan KPK untuk melakukan pengawasan politik uang.

“Jadi perlu di dua sisi, di satu sisi kerja untuk pengawasan proses pemilu, misalnya KPK dengan kewenangannya kemudian Bawaslu yang diberikan tugas oleh undang-undang (mengawasi pemilu), itu penting sekali,” kata Febri. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar