MA Tolak Kasasi, Pembubaran HTI Sah dan Inkracht

  • Jumat, 15 Februari 2019 - 18:48:58 WIB | Di Baca : 1067 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan penolakan ini maka, tindakan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI dianggap tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi pada Kamis (14/1). 

"Tolak kasasi," tertulis di laman resmi MA pada Jumat (15/2). 

Hizbut Tahrir dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2019. Ideologi HTI dianggap bersebrangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.

Pencabutan status itu berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan no 2 tahun 2017 yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan itu kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR. 

Menanggapi pencabutan status badan hukumnya, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.

HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, banding HTI tetap ditolak. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar