Bawaslu Minta Kegiatan Capres di Tempat Ibadah Jangan Selalu Dikaitkan Kampanye

  • Kamis, 14 Februari 2019 - 20:03:52 WIB | Di Baca : 1144 Kali

SeRiau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.

Jika ada kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, hal itu berpotensi sebagai pelanggaran aturan pemilu.

Namun demikian, Abhan menyebut, setiap orang punya hak untuk beribadah, termasuk capres, cawapres dan calon legislatif.

Pernyataan Abhan itu menanggapi rencana capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, salat Jumat bersama warga di Masjid Agung, Semarang, Jumat (15/2/2019).

"Pada prinsipnya, siapapun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan. Batasannya di Undang-Undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," kata Abhan saat ditemui di kantor KPU, Kamis (14/2/2019).

Abhan meminta masyarakat untuk tidak selalu memandang kegiatan peserta pemilu di tempat ibadah sebagai kampanye.

Menurut dia, harus ada kajian mendalam untuk membuktikan adanya unsur-unsur dugaan kampanye dalam suatu kegiatan.

Pernyataan Abhan itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut Wahyu, larangan kampanye di tempat ibadah telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

"Yang tidak boleh itu adalah di tempat ibadah berkampanye. Tetapi adalah orang beribadah di negara ini dilindungi, bahwa kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya menurut agama masing-masing hak asasi setiap orang," tutur dia.

Mengenai rencana Prabowo salat Jumat bersama warga di Masjid Agung Semarang, Abhan menambahkan, Bawaslu daerah akan turun langsung untuk mengawasi. Pengawasan ini merupakan bagian yang melekat pada peserta pemilu.

"Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu daerah," katanya.

Sebelumnya, di media sosial beredar poster ajakan salat Jumat bersama capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Masjid Agung Semarang, Jumat (14/2/2019). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar