Dipastikan Bukan Pers, Indonesia Barokah Bisa Diusut Polisi

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 18:49:15 WIB | Di Baca : 1084 Kali

SeRiau - Tabloid 'Indonesia Barokah' dipastikan bukan pers sebagaimana diputuskan Dewan Pers. Pengusutan mengenai tabloid Indonesia Barokah bisa dilakukan polisi.

"Selanjutnya Dewan Pers akan menyampaikan pernyataan penilaian terhadap tabloid Indonesia Barokah secara tertulis kepada pihak pengadu, Kapolri, serta Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti," demikian pernyataan tertulis Dewan Pers yang diterima detikcom, Rabu (30/1/2019).

Setelah dilakukan berbagai penelusuran, disebutkan bahwa alamat yang tercantum dalam boks redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak ada. Para 'wartawan' yang tertulis dalam tabloid juga tidak tercantum dalam data Dewan Pers.

Kemudian, Dewan Pers menggelar sidang pleno pada Selasa (29/1). Pelapor, dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keputusan Dewan Pers ini sudah ditunggu-tunggu oleh Polri. Sebelumnya, Polri menyatakan tengah menantikan kesimpulan Dewan Pers mengenai Indonesia Barokah. Dengan kepastian bahwa Indonesia Barokah bukan pers, polisi bisa mengusut pengelola dan penyebar tabloid ini dengan pasal di undang-undang di luar UU Pers.

"Pekan depan Dewan Pers akan sampaikan temuan dan rekomendasinya. Jadi Polri menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Minggu (27/1).

Pihak BPN Prabowo-Sandi juga sudah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/1). Tabloid itu dilaporkan karena tidak termasuk dalam produk jurnalistik dan diduga berisi informasi bohong atau hoax. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar