'Perintah Jokowi ke Jaksa Agung Tidak Mempan, Perlu Perppu Penuntasan HAM Masa Lalu'

  • Senin, 17 Desember 2018 - 00:00:48 WIB | Di Baca : 1040 Kali

SeRiau - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu genting untuk segera diselesaikan. Janji Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saja tidaklah cukup untuk menuntaskannya.

"Kegentingan yang mendesak penyelesaian HAM masa lalu, bukti-bukti ini makin lama makin susah didapatkan. Berapa saksi, berapa barang bukti yang dimakan usia, hancur. Berapa bukti yang kemakan sistem hukum kita," tutur Choirul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/12).

Jokowi dinilai perlu mengambil sikap dengan segera menerbitkan Perpu penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, perintah terhadap Jaksa Agung untuk penyelesaian perkara terbukti tidak ada aksi nyatanya.

"Sampai sekarang tidak ada baunya. Makanya kalau kita masih menunggu perintah Presiden, menurut saya perintah Presiden tidak mempan. Harus dengan penerbitan Perpu, baru kelar. Lah kami menunggu itu," jelas dia.

Ada tiga poin yang diinginkan Komnas HAM dalam Perpu penyelenggaraan penanganan kasus HAM berat masa lalu. Pertama, Komnas HAM meminta agar mendapatkan posisi dan kewenangan sebagai penyidik.

"Kedua, memperkuat bagaimana pelembagaan korban. Yang ketiga, memperkuat bagaimana pelembagaan narasi kebenaran. Sudah tiga itu saja," kata Choirul. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar