Bawa 1,03 Ton Sabu, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati

  • Kamis, 29 November 2018 - 21:14:21 WIB | Di Baca : 1386 Kali

SeRiau - Tiga Warga Negara (WN) Taiwan yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 20.10 WIB. Sementara seorang terdakwa Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah setelah mengangkut sabu seberat 1,03 ton ke wilayah perairan Indonesia.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dengan hukuman mati," kata Hakim Muhammad Chandra saat membacakan amar putusan.

Para terdakwa mengangkut sabu seberat 1,03 ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory. Mereka berempat dikendalikan oleh Aho, WN Taiwan yang hingga kini belum tertangkap.

Aksi para terdakwa bermula ketika Aho menghubungi Chen Chung Nan untuk membawa Kapal MV Sunrise Glory milik Cho Tien Yu yang juga belum tertangkap pada Desember 2017 lalu. Kapal tersebut bermuatan 41 karung plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1.037.581,8 kg atau 1,037 ton.

Tak hanya menghubungi Chen Chung Nan, Aho juga menghubungi Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK) untuk mendampingi Chen Chung Nan.

Setiap terdakwa memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda dengan upah yang berbeda-beda juga. Chen Chung Nan diberikan upah 60 ribu dolar Taiwan atau sekitar Rp28 juta. Upah yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Sedangkan Chen Chin Tun selaku pemilik kapal dan yang mengatur rute perjalanan kapal menerima upah sebesar 80 ribu dolar Taiwan atau sekitar Rp38 juta.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Tim JPU menilai perbuatan para terdakwa membuat nama Indonesia buruk di mata dunia internasional.

"Karena perbuatan para terdakwa, Indonesia dinilai sebagai tempat peredaran narkotika dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Albina Dita Prawira, Ketua Tim JPU.

Kendati JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, namun tidak ada satu pun hal yang menjadi pertimbangan JPU sebagai hal yang meringkankan.

Tuntutan tersebut sempat dirasa sangat berat oleh penasehat hukum para terdakwa, M. Herdian Saksono Z dari Saksono dan Suyadi Law Firm yang tak menghadiri sidang putusan.

Kala itu, ia menilai bahwa banyak fakta hukum yang dilewatkan oleh tim JPU. "Klien saya ditangkap tanggal 7, dan barang bukti ditemukan tanggal 9 di dermaga, lalu penetapan barang bukti tanggal 12. Awal penangkapan mereka kan hanya masalah kelengkapan surat yang sudah expired, tapi kemudian ditemukan barang bukti. Dan kalau memang klien saya mau dihukum mati, kenapa tidak ditembak mati saja di tengah laut. Kenapa harus melewati proses persidangan ini," ujarnya kala itu.

Herdian mengaku, pembelaan yang dilakukannya terhadap keempat terdakwa yang merupakan WN Taiwan bukan karena dirinya tidak mencintai negaranya sendiri, Indonesia. Namun, ia menilai bahwa perkara ini harus dilihat secara logika. "Klien saya ditangkap di luar wilayah Indonesia, dan kapal tidak mengarah ke Indonesia. Hukum teritori Indonesia tidak bisa dilakukan di sini," kata Herdian lagi. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar