Alasan Ahmad Dhani Tak Hadirkan Saksi Ahli: Belum Dapat Izin Kominfo

  • Senin, 12 November 2018 - 19:59:36 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau - Kuasa hukum musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani, Aziz Fauzi, mengungkapkan alasannya tidak bisa menghadirkan saksi ahli ke penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (12/11).

Aziz mengatakan, alasan izin keluar dinas menjadi penyebab pihaknya gagal mendatangkan saksi ahli ITE. Hal itu dikarenakan, saksi ahli ITE yang akan dihadirkan kliennya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Karena izin ini tidak mudah. Saksi kita sangat ahli tetapi harus mendapatkan izin dari Dirjen pada Kementerian yang bersangkutan terlebih dulu. Kita sudah berkirim surat dari kemarin-kemarin, tapi balasannya tak segampang itu," ujar Aziz di Polda Jatim, Senin (12/11). 

Meski demikian, Aziz mengatakan pihaknya telah diberikan waktu oleh Polda Jatim untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. Dasarnya, ia telah mengirim surat kepada penydidik pada 6 November dan diterima Dirreskrimsus terkait ahli tersebut meski telah melewati batas waktu 2 minggu yang telah disepakati. 

"Kami dipersilahkan diajukan secepatnya. Saksi ahli akan diajukan tanggal 20 (November). Karena 20 tanggal merah kami akan mengirim surat kembali untuk kepastian. Kami upayakan tiga ahli meringankan, tidak mungkin diperiksa secara bersamaan, maksimal 2 itu pun harus diberitahu dulu ke penyidik," ucap Aziz.

Meski tidak jadi menghadirkan saksi ahli, Ahmad Dhani dalam pemeriksaan di Polda Jatim telah menyeragkan barang bukti berupa ponsel yang ia gunakan untuk vlog ke penyidik Polda Jatim. 

Terkait klaim kuasa hukum Dhani yang diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantahnya. Polda Jatim, kata dia, sudah menutup kemungkinan bagi tersangka kembali meminta waktu menghadirkan saksi ahli.

Pasalnya, sudah ada kesepakatan dari Ahmad Dhani yang menyatakan dua minggu sejak penetapan tersangka pada Kamis (18/10) akan menghadirkan saksi ahli. 

"Yang bersangkutan bilang saksi ahli akan dihadirkan, pasti dihadirkan. Tapi kenyataannya hingga hari ini tidak ada saksi ahli yang dihadirkan," tandas Frans Barung.

Ahmad Dhani, kata dia, justru meminta penyidik untuk memeriksa saksi ahlinya tanggal 20 November 2018 di Jakarta. 

"Tersangka bersangkutan menawarkan penyidik ke Jakarta menemui saksi ahli. Kita nggak bisa lagi seperti itu. Kita sudah berpatokan pada pasal 65 KUHAP tapi tidak dipenuhi," ucap Barung.

Dengan tidak dipakainya hak tersangka untuk menghadirkan saksi ahli tersebut, selanjutnya Polda Jatim akan melengkapi sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah ada untuk dikirimkan kepada kejaksaan sehingga proses persidangan bisa segera dimulai.

"Secepatnya nanti kita kirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut). Untuk P-21 atau tidak nanti tergantung dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan. Minggu depan kemungkinan paling cepat," tutupnya. 

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengungkapkan telah membawa saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menimpanya saat ini. Dhani mengaku hanya membawa satu saksi ahli dari dua saksi ahli yang dijanjikan. Saksi ahli yang ia bawa diakuinya merupakan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun klaim Dhani itu dibantah Polda Jatim. 

Dalam kasusnya, Dhani ditetapkan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan Dhani sebagai tersangka itu didasarkan pada laporan Koalisi Bela NKRI. Pelapor merasa Dhani telah mencemarkan nama baik dengan menyebut kelompok massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar