KPK Periksa Istri Siri Eks Gubernur Aceh soal Dana Otsus

  • Jumat, 19 Oktober 2018 - 13:27:00 WIB | Di Baca : 1167 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan istri siri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase dalam kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, hari ini, Jumat (19/10).

Steffy memenuhi panggilan penyidik KPK. Mengenakan gamis dan kerudung berwarna abu-abu, Steffy tiba di markas antirasuah itu sekitar pukul 11.09 WIB.

Namun, Steffy tak menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan hari ini. Dia memilih diam sambil terus berjalan masuk ke dalam lobi Gedung KPK. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Steffy mangkir pada panggilan pemeriksaan kemarin lantaran pergi melakukan pemeriksaan ke dokter. Febri menyebut Steffy yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini. 

Hubungan asmara Steffy dengan Irwandi Yusuf terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum KPK yang menjawab praperadilan Irwandi menyampaikan bukti nikah siri Irwandi dengan mantan model itu. 

Dalam kasus dugaan suap ini, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. 

Tak hanya kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Irwandi dijerat bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.

Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

 

 


Sumber CNN Indonesia 





Berita Terkait

Tulis Komentar