Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Ini Jadi Tersangka

  • Selasa, 25 September 2018 - 16:05:52 WIB | Di Baca : 1140 Kali

 

SeRiau – Perempuan berinisial A yang menerobos iring-iringan rombongan pengawalan Presiden Joko Widodo ditetapkan menjadi tersangka. Perempuan berusia 28 tahun ini diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 25 September 2018.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Argo mengatakan perempuan itu telah dipulangkan. Perempuan tersebut bakal dikenakan wajib lapor. "Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap A lantaran nekat menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi, Senin, 24 September kemarin. Aksi penerobosan itu terjadi di sekitar tol yang mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan itu mengaku nekat melintas dan menerobos rombongan orang nomor satu Indonesia lantaran ini cepat sampai tujuan dan terhindar dari macet.

 

 


Sumber VIVA.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar