Telat Laporkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 18:06:55 WIB | Di Baca : 1114 Kali

SeRiau - Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2019 tepat waktu. Bila terlambat menyerahkan laporan tersebut, parpol bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu.

"Pengurus parpol di tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ini, di Undang-undang ditentukan, sanksinya adalah dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Hotel Mandarin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Hasyim mengingatkan penyerahan laporan itu paling lambat dilakukan pada 22 September 2018 sebelum masa kampanye. Bila terlambat, sanksi yang akan dijatuhkan berupa pembatalan pencalonan di wilayah tertentu. 

"Laporan awal dana kampanye, batasnya tanggal 23 (September). Kalau lebih dari tanggal 23, dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD. Kalau di provinsi A dia telat laporkan dana kampanye maka dia nggak bisa ikut pemilu di provinsi itu," ucap Hasyim.

Hasyim menyebut parpol wajib menyerahkan laporan baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Laporan tersebut harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditetapkan KPU.

"Tidak menyerahkan laporan dana kampanye, LPPDK (penerimaan dan pengeluaran), pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol itu dikenai sanksi tidak ditetapkan anggota DPR, DPRD provinsi DPRD kabupaten /kota menjadi calon terpilih," tuturnya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 338 tentang Pemilihan Umum. Berikut isi pasal tersebut.

Pasal 338

(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar