Capres-Cawapres Sudah Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye

  • Selasa, 21 Agustus 2018 - 20:22:17 WIB | Di Baca : 1202 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah bisa memberi dan menerima sumbangan dana kampanye terhitung sejak pasangan calon mendaftar ke KPU, Jumat (10/8/2018) lalu.

Sumbangan dana kampanye itu nantinya akan dicatat sebagai laporan awal dana kampanye dan harus diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

"H-1 kampanye harus melaporkan dana kampanye di dalamnya termasuk sumbangan dana kampanye," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Menurut Hasyim, sumber dana pasangan calon bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

"Di undang-undang kan dibatasi perseorangan berapa milyar, korporasi berapa milyar," ujar Hasyim.

Sumbangan dana kampanye itu, kata Hasyim, harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye, yang mengatasnamakan pasangan calon.

"Kalau partai nyumbang, alamatnya ke situ. Kalau duitnya dari paslon, juga ke rekening itu," terangnya.

Pasca kampanye selesai, KPU berfungsi untuk menerima laporan dana kampanye, untuk kemudian disampaikan ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Laporan tersebut untuk mengaudit laporan dana kampanye. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar