KPK Kembali Panggil Politikus PAN Sukiman

  • Selasa, 21 Agustus 2018 - 11:55:54 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan pada anggota komisi XI DPR RI, Sukiman, hari ini Selasa (21/8/2018).

Sukiman, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota komisi XI DPR)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam pemeriksaan, penyidik akan ‎mengonfirmasi terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Sukiman sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada 13 Agustus 2018 lalu namun tidak hadir.

‎Selain Sukiman, kata Febri, penyidik juga memanggil saksi lainnya yaitu ‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan, Tara Allorante, dan dua pihak swasta Linda serta Handi.

"Ketiga saksi ini diperiksa untuk tersangka PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo," terang Febri.

Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Terlebih dari hasil penggeledahan ‎di kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

‎Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.‎

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. ‎Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar