Kemenkum HAM Tak Berikan Remisi untuk Mantan Gubri dan mantan Bupati Inhu

  • Jumat, 17 Agustus 2018 - 13:47:14 WIB | Di Baca : 1209 Kali

SeRiau - Jumat (17/8/2018), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membacakan putusan tentang pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang ada di lingkup kerja Kemenkumham di Riau. Pemberian ini dilakukan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini, hadir Gubernur Riau dan Wakil Gubernur, Kepala Kanwil Kemenkumham, Ketua DPRD Riau, dan juga seluruh forkopimda dan undangan. 

Dalam kegiatan ini juga, hadir beberapa warga binaan lapas yang diundang di acara tersebut. Diantaranya yakni dua mantan kepala daerah di Riau yang menjalani hukuman dalam kasus pidana korupsi yakni mantan gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. 

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, bahwa pemberian remisi sesuai dengan yang diusulkan pada tahun ini. Ada 4.145 orang napi yang diusulkan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan dan 79 orang yang diberikan remisi hingga masa tahanannya langsung habis.  

"Namun yang dikuarkan SK-nya ada perubahan. Yang menerima remisi umum I sebanyak 3.710, sedangkan RU II atau langsung bebas ada 124 orang," ujar Diah. 

Untuk Rusli Zianal sendiri, Diah mengatakan belum mendapat remisi pada tahun ini. (**H)


Sumber: CAKAPLAH





Berita Terkait

Tulis Komentar