Rocky Gerung Curiga Persekongkolan di Gugatan Ambang Batas

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 07:58:04 WIB | Di Baca : 1162 Kali

 

SeRiau-  Akademisi Rocky Gerung curiga terhadap proses uji materi terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ia sebut berjalan lambat.

Pasal 22 UU Pemilu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden. Pasal itu digugat Rocky cs pada Juni lalu. Sampai hari ini MK belum juga memberikan keputusan terkait gugatan tersebut.

"Sekarang terasa mandek. Ada penundaan terus menerus. Bagi mereka yang mampu membaca politik, dalam penundaan selalu ada persekongkolan," kata Rocky di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, selasa (31/7). 


Dosen Ilmu Filsafat di Universitas Indonsia ini menyayangkan sikap MK yang hingga kini memilih diam dan tak kunjung mengambil keputusan. 

"Sebetulnya kita sakit karena menyaksikan irasionalitas yang dipamerkan. Urgensinya seolah tertinggal dengan kegenitan talkshow, di dalam keadaan itu kita mulai menghitung ulang bukankah MK itu didesain untuk memurnikan Konstitusi," kata Rocky. 

Selain Rocky, tokoh lain yang Juni lalu ikut menggugat ambang batas presiden di antaranya Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.

Pasal 22 UU Pemilu mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.

 

"Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden," ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6).

Menurut Denny ambang batas presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih dan terbatas.

"Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel," lanjut Denny.

Rocky sendiri mengaku masih tetap berharap agar MK dapat segera memutus gugatan uji materi itu dengan adil dan bijaksana. Sehingga kata dia irasionalitas yang saat ini dipamerkan tak lagi menyakiti masyarakat dan tidak juga mencederai demokrasi Indonesia. 


"Karena itu kita menginginan MK aktif menghasilkan demokrasi, yang ada saat ini adalah pasive pesimism. Orang itu menunggu fatwa dari MK, jadi harus segera buat keputusan soal uju materi ini," kata Rocky. (Sumber : CNNindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar